Ahli LKPP: Terdakwa Ka UPT Eks Kusta Sicanang-Belidahan Selaku KPA Bisa Batalkan Rekanan CV GS

ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

topmetro.news – Giliran Dr Ahmad Feri Tanjung, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Sedangkan kedua terdakwa yakni Dra Christina Br Purba selaku Kepala (Ka) UPT Yansos Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan. Serta Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah). Keduanya hadir secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat petang (12/8/2022).

Kejanggalan

Menurut ahli, dalam perkara ini ada temuan sejumlah kejanggalan di proses awal. Tidak bisa asal-asalan penerapan mekanisme penunjukan langsung (PL) untuk pekerjaan pengadaan makan dan minum di UPT Eks Kusta Sicanang dan Belidahan (TA 2018-red), dengan alasan keterlambatan tender.

Di Pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ada aturan jelas soal hal itu (tentang PL).

Menjawab pertanyaan Ketua Tim JPU Oppon Beslin Siregar, ahli berpendapat, misalnya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pekerjaan TA 2018 ketuk palu di Rapat Paripurna DPRD, disarankan proses tender di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di akhir tahun 2017.

“Atau awal 2018. Seharusnya sudah jauh-jauh hari proses tender dilakukan,” tegas Ahmad Feri Tanjung.

Temuan kejanggalan lainnya menurut ahli, dokumen penawaran oleh kedua rekanan, yakni CV GS dan CV Bonaventura, format tulisannya sangat identik. “Bisa saya simpulkan demikian Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim dengan ketua, Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan Oppon Beslin Siregar tentang Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang terlanjur mengumumkan CV GS sebagai pemenang tender Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)/Warga Binaan Sosial (WBS) di UPT Eks Kusta Belidahan-Sicanang, ahli menimpali, terdakwa (Christina Br Purba) bisa membatalkannya.

“Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bisa membatalkan keputusan Pokja. Bila kemudian proses tendernya bermasalah, Pokja dan KPA secara bersama-sama bisa dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Karena yang didengarkan adalah pendapat ahli, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang mengatakan, terdakwa Christina Br Purba maupun Andreas Sihite tidak perlu dimintai tanggapannya.

3 Saksi

Sebelumnya, tim JPU telah menghadirkan 3 saksi keluarga warga binaan di UPT Yansos Eks Kusta. Masing-masing Sri Tati, Siti Aisyah, Siti Sarah.

Menurut para saksi, yang terdata mendapatkan bantuan adalah suami istri dan 2 anak. Mereka setiap bulannya di tahun 2018 dan 2019 menerima 45 kg beras. Suami istri 30 kg dan dua anak dapat 15 kg.

Mereka per kepala keluarga (KK) juga mendapatkan bantuan minyak goreng (migor) dan gula masing-masing 1 kg, daging 3 kg. Kacang ijo, susu, bubuk teh dan 10 butir telur. Tapi untuk suami istri, anak-anak nggak dapat.

Ketika hakim ketua mengkonfrontir, terdakwa Christina Br Purba kembali membantah keterangan para saksi. Sebab menurutnya, baik suami istri dan kedua anak warga binaan masing-masing mendapatkan 15 kg.

Bantahan serupa juga terdakwa tegaskan terhadap para saksi lainnya pada persidangan sebelumnya. Kalau untuk bantuan beras total 60 kg. Bukan 45 kg per KK.

Kurangi Volume

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Pengadaan Makan dan Minuman warga binaan Eks Kusta di Sicanang dan Belidahan sebesar Rp875,1 juta. Hal itu akibat pengurangan volume bantuan alias tidak sesuai dengan kontrak di TA 2018 dan 2019.

Selain itu proses pengadaan pekerjaan tersebut, menurut penilaian JPU, sarat dengan ‘permainan’. Atau tidak sesuai dengan UU maupun Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

CV GS, di mana terdakwa Andreas Sihite selaku direktur, keluar sebagai pemenang tender di kedua TA tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment